EKONOMI KOPERASI
I.
Konsep Aliran Sejarah Koperasi
KONSEP ALIRAN
1.
Aliran
Sosialis
Aliran
ini menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme .
2.
Aliran
Persemakmuran Koperasi
Aliran
ini mengingatkan agar koperasi menguasai kehidupan ekonomi. Walaupun usaha
swasta masih dapat diterima namun swasta hanya menduduki tempat kedua
3.
Koperasi
Sebagai koreksi
Aliran
ini dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalis apabila dirasakan sistem kapitalis ini merugikan konsumen, dan
merupakan bagian dari apa yang disebut “institusional economic balance theory
“.
4.
Aliran
Antigonis
Aliran
ini menyatakan bahwa koperasi pertama-tama dimaksudkan untuk tujuan pendidikan,
baru kemudian tujuan ekonomi
5.
Aliran
Nimes
Aliran
ini didasarkan pada religi dan filsafat. Dalam aliran ini tidak terlalu
menekankan pembagian sisa hasil menurut jasa dan mencakup semua golongan .
SEJARAH KOPERASI
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing coperation berati usaha bersama, misalnya
koperasi unit desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat disatu wilayah desa,
koperasi pegawai negeri artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang
kebutuhan pertanian.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan
keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan besar-besaranya,
maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibat
terjadinya penindasaan(penjajahan) oleh pedagang-pedagang bangsa eropa terhadap
Indonesia. Dari penderitaan inilah menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia
berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,salah satunya ialah dengan
mendirikan koperasi.
- Zaman Belanda
R. Aria
Wiratmaja seorang patih di Purwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang
bertujuan menolong menolong para pegawai
agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan Residen
Purwokerto E. Sieburg. Badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama
Bank Penolong Tabungan (Help En Sparr Bank) ialah koperasi.
Pada
tahun atas bantuan E. Sieburg dan De Wolf Van Westerrode, jangkauna pelayanan
bank diperluas kesektor pertanian (Hulp spaar en Lanbouwcridet Bank), yaitu
meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen).
Pada
tahun 1908 Raden soetomo melalui budi utomo berusaha mengembangkan dukungan
dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan
manfaat koperasi masih sangat rendah. Adapun hambatan formal tahun 1915, dimana
persyaratan Adminitrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiyaaan, dan
masalah-masalah teknis pendirian dan kegiatan usaha koperasi dibuat sangat
berat.
Setelah
itu perkembangan koperasi di Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang
menggembirakan. Study Club 1928, sebagai kelompok intelektual Indonesia sangat
menyadari peranan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa. Pada
tahun 1939, koperasi Indonesia tubuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar
sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.
2.. Zaman
Jepang
Pada
masa ini usaha-usaha koperasi diIndonesia disesuaikan dengan asas-asas
kemiliteran. Usaha koperasi Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang
Asia Timur Raya yang dkorbankan Jepang.
Pada
zaman Jepang ini dikembangkan modekoperasu yang terkenal dengan sebutkan
“KUMAIAI” dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga
mendapatkan simpati kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya,
pemerintah jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahaan urusan koperasi dengan
urusan perekonomian.
Agar
perkembangan koperasi bener-bener sejalan dengan semangat pasal 33 uud 1945.
Berkat kerja keras jawatan koperasi., maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat
dukungan penuh dari masyarakat.
Seiring
perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan
, yang anatara lain ditandai dengan
dikeluarkan dektrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Keberadaan koperasi
disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU
koperasi No. 79/1958 misalnya, disahkan berdasarkan ketentuan UUDS1950.
Pemerintah kr;emudian diperbelakukan PP
No. 60/1959 sebagai pengganti UU No,. 79./1958.Pada tahun 1965 pemerintah
mencabut pp No. 60/1959, dan memperbelakukan UU moperasi No. 14/1965.
Penggantian UU menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi di Indonesia.
II.
PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Di indonesia pengertian koperasi menurut undang-undang
koperasi tahun 1967 no 12. Tentang pokok –pokok perkoperasian adalah sebagai
berikut :
“Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan .”
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasianyang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian
diIndonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
berlandaskanPancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
danmakmur (Koperindo.com, 2001 )Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi
menurut UU No. 12 tahun 1967,adalah sebagai berikut.a.Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia b.Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasidalam
koperasic.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotad.Adanya
pembatasan bunga atas modale.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masya rakat padaumumnyaf.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbukag.Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiriMenurut UU No. 25 Tahun 1992,
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d.
Pemberian
balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
koperasig.Kerja sama antar koperasi.
III.
Bentuk Organisasi Hierarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI
HIERARKI
Sesuai
dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi
subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomi yang lebih menekankan
pada segi-segi kebutuhan bermasyarakat.
Organisasi
sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran
fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·
Perangkat
organisasi
·
Kewenangan-kewenangan
(authorities) dan sinkoronisasinya
·
Uraian
tugas(jon description) dan hubungan antara petugas-petugasnya.
·
Pelaksanaan
dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi
ketentuan-ketentuan tata cara kerja.
Perangkat
organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas
akan diuraikan saecara terinci menurut
tingkat hirarki dibawah ini:
A.
Rapat Anggota
1.
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota
menetapkan anggaran dasar dari koperasi, menetapkan kebijakkan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menetapkan juga kebijakan umum
dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan
anggota,pengurus dan pengawasan.
2.
Cara
Penyelenggaraan Rapat Anggota Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat,
3.
Rapat
Anggota berhak meminta keterangan dan tanggung jawab dari pengurus mengenai
pengololahan koperasi.
4.
Rapat
Anggora Luar Biasa, Koperasi bisa melakukan rapat anggota luar biasa apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenagnya ada pada rapat
anggotanya.
B.
Pengurus
Pengurus
dipilah dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Untuk pertama kalinya,
susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan
masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
1.
Pengurus bertugas: mengelolah koperasi dan kegiatannya
2.
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengandilan.
3.
Pengurus
bertanggunggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolahan koperasi dan usaha
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4.
Pengangkatan
Pengelolahan, pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (manager) yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan
tersebut dianjukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dengan
ketentuan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan tidak mengurangi
tanggung jawab pengurus kepada rapat anggota.
C.
Pengawasan
Pengawasan
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan tanggung jawab
kepada rapat anggota. Persyarataan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagi
anggota pengawasan ditetapkan dalam anggaran dasar.
1.
Pengawasan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan dan pengelolahan
koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.
Pengawasan
berwenanguntuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala
keterangan yang diberlakukan.
Pola
Manajemen
Menurut
the contemporary business dictionary, management mempumyai dua nama, yaitu yang
pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan, perusahaan untuk mencapai sasran tertentu. Yang kedua para pemimpin
dan perusahaan.
Pada
hakikatnya manajemen dapat disimpulkan
sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengedalikan dan
manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Fungsi-fungsi manajemen menurut george R.
Terry (1964) adalah sebagai berikut
1.
Perencanaan
(planning)
2.
Pengorganisasian
(organizing)
3.
Pelaksanaan
(actuating)
4.
Pengawasan
(controlling)
Keempat
fungsi manajemen tersebut dirinci dan diajabarkan guna dilaksanakan dalam
perangkat organisasi koperasi.
1.
Perencanaan
(planning)
Fungsi
ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencaan yang cermat
untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun
panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana
yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga. Khusus bagi badan
usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi,perlu perencanaan
dikaitan dengan kedudukan paraanngotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi
pemasok dan koperasi penyalur.
2.
Pengorganisasian
(Organizing)
Fungsi
ini memfokuskan pada cara agar target yang dicanangkan dapat dilaksanakan,
yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi, yang inti adalah:
·
Memerhatikan
rentang kendali (span of control).
·
Membentuk
suatu kerja terpandu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis
tugas/pekerjaan yang diperlukan.
·
Terjaminannya
sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran
yang ditetapkan.
3.
Pelaksanaan (Actuating).
Suatu
gagasan atau konsep, meskipun telah tersedia wadah yang berupa organisasi
dengan uraian-uraian tugas danhirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa
dicetuskan dikeluarkan instruksi-intruksi atau ketetapan mengenai pelaksanaan
tugas dalam organisasi tersebut.
4.
Pengawasan
Untuk
meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka
Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas
memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada
pengurus.
Kesimpulan
Jadi
menurut saya pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya . Dengan menerapkan poa – pola manajemen yang baik
tentunya akan membuat koperasi tersebut
dapat mencapai tujuannya.
Istilah
koperasi berasal dari bahasa asing coperation berati usaha bersama, misalnya
koperasi unit desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat disatu wilayah desa,
koperasi pegawai negeri artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang
kebutuhan pertanian.
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan
keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan besar-besaranya,
maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Dari
penderitaan inilah menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk
memperbaiki kehidupan masyarakat,salah satunya ialah dengan mendirikan
koperasi.
Organisasi
sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran
fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·
Perangkat
organisasi
·
Kewenangan-kewenangan
(authorities) dan sinkoronisasinya
·
Uraian
tugas(jon description) dan hubungan antara petugas-petugasnya.
·
Pelaksanaan
dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi
ketentuan-ketentuan tata cara kerja.
Menurut
the contemporary business dictionary , Pada hakikatnya manajemen dapat
disimpulkan sebagai suatu rangkaian
tindakan sistematik untuk mengedalikan dan manfaat segala faktor sumber daya
untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Fungsi-fungsi manajemen menurut george R.
Terry (1964) adalah sebagai berikut
1.
Perencanaan
(planning)
2.
Pengorganisasian
(organizing)
3.
Pelaksanaan
(actuating)
4.
Pengawasan
(controlling)
Daftar
pustaka
Hendar
dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, LembagaPenerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Panji
Anoraga dan Ninik Widiyanti. 1993. Dinamika
Koperasi. Semarang: Penerbit CV.Spectrum
Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba.2001. Koperasi :
Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit
Erlangga



Komentar
Posting Komentar