EKONOMI KOPERASI



I. Konsep Aliran Sejarah  Koperasi
KONSEP ALIRAN
1.      Aliran Sosialis
Aliran ini menjadikan koperasi sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme .
2.      Aliran Persemakmuran Koperasi
Aliran ini mengingatkan agar koperasi menguasai kehidupan ekonomi. Walaupun usaha swasta masih dapat diterima namun swasta hanya menduduki tempat kedua
3.      Koperasi Sebagai koreksi
Aliran ini dimaksudkan untuk menghilangkan kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis apabila dirasakan sistem kapitalis ini merugikan konsumen, dan merupakan bagian dari apa yang disebut “institusional economic balance theory “.
4.      Aliran Antigonis
Aliran ini menyatakan bahwa koperasi pertama-tama dimaksudkan untuk tujuan pendidikan, baru kemudian tujuan ekonomi
5.      Aliran Nimes
Aliran ini didasarkan pada religi dan filsafat. Dalam aliran ini tidak terlalu menekankan pembagian sisa hasil menurut jasa dan mencakup semua golongan .



SEJARAH KOPERASI
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing coperation berati usaha bersama, misalnya koperasi unit desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat disatu wilayah desa, koperasi pegawai negeri artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan besar-besaranya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Akibat terjadinya penindasaan(penjajahan) oleh pedagang-pedagang bangsa eropa terhadap Indonesia. Dari penderitaan inilah menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi.
  1.  Zaman Belanda

R. Aria Wiratmaja seorang patih di Purwokerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong  menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan Residen Purwokerto E. Sieburg. Badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi nama Bank Penolong Tabungan (Help En Sparr Bank) ialah koperasi.
Pada tahun atas bantuan E. Sieburg dan De Wolf Van Westerrode, jangkauna pelayanan bank diperluas kesektor pertanian (Hulp spaar en Lanbouwcridet Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen).

Pada tahun 1908 Raden soetomo melalui budi utomo berusaha mengembangkan dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi masih sangat rendah. Adapun hambatan formal tahun 1915, dimana persyaratan Adminitrasi, yang menyangkut masalah perizinan, pembiyaaan, dan masalah-masalah teknis pendirian dan kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat.
Setelah itu perkembangan koperasi di Indonesia menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Study Club 1928, sebagai kelompok intelektual Indonesia sangat menyadari peranan koperasi sebagai salah satu alat perjuangan bangsa. Pada tahun 1939, koperasi Indonesia tubuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.

    2.Zaman Jepang


Pada masa ini usaha-usaha koperasi diIndonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Usaha koperasi Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang Asia Timur  Raya yang dkorbankan Jepang.
Pada zaman Jepang ini dikembangkan modekoperasu yang terkenal dengan sebutkan “KUMAIAI” dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapatkan simpati kepada masyarakat. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahaan urusan koperasi dengan urusan perekonomian.  
      
    3.       Periode 1945-1967
Agar perkembangan koperasi bener-bener sejalan dengan semangat pasal 33 uud 1945. Berkat kerja keras jawatan koperasi., maka perkembangan koperasi pada masa itu mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Seiring perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan ,  yang anatara lain ditandai dengan dikeluarkan dektrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU koperasi No. 79/1958 misalnya, disahkan berdasarkan ketentuan UUDS1950. Pemerintah kr;emudian diperbelakukan  PP No. 60/1959 sebagai pengganti UU No,. 79./1958.Pada tahun 1965 pemerintah mencabut pp No. 60/1959, dan memperbelakukan UU moperasi No. 14/1965. Penggantian UU menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi di Indonesia.



II. PENGERTIAN KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Di indonesia pengertian koperasi menurut undang-undang koperasi tahun 1967 no 12. Tentang pokok –pokok perkoperasian adalah sebagai berikut :
“Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan .”

PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasianyang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian diIndonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskanPancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, danmakmur (Koperindo.com, 2001 )Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,adalah sebagai berikut.a.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia b.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasidalam koperasic.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggotad.Adanya pembatasan bunga atas modale.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat padaumumnyaf.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbukag.Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiriMenurut UU No. 25 Tahun 1992,
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan koperasig.Kerja sama antar koperasi.


III. Bentuk Organisasi Hierarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
BENTUK ORGANISASI HIERARKI
Sesuai dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomi yang lebih menekankan pada segi-segi kebutuhan bermasyarakat.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·         Perangkat organisasi
·         Kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkoronisasinya
·         Uraian tugas(jon description) dan hubungan antara petugas-petugasnya.
·         Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja.

Perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas akan diuraikan saecara terinci  menurut tingkat hirarki dibawah ini:
           A.    Rapat Anggota
1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota menetapkan anggaran dasar dari koperasi, menetapkan kebijakkan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menetapkan juga kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi, menentukan pemilihan anggota,pengurus dan pengawasan.
2.      Cara Penyelenggaraan Rapat Anggota Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat,
3.      Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan tanggung jawab dari pengurus mengenai pengololahan koperasi.
4.      Rapat Anggora Luar Biasa, Koperasi bisa melakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenagnya ada pada rapat anggotanya.
         B.    Pengurus
Pengurus dipilah dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Untuk pertama kalinya, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian dan dengan masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
1.      Pengurus  bertugas: mengelolah koperasi dan kegiatannya
2.      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengandilan.
3.      Pengurus bertanggunggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolahan koperasi dan usaha kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
4.      Pengangkatan Pengelolahan, pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola (manager) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut dianjukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan dengan ketentuan pengelola bertanggung jawab kepada pengurus dan tidak mengurangi tanggung jawab pengurus kepada rapat anggota.

C.    Pengawasan
Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan tanggung jawab kepada rapat anggota. Persyarataan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagi anggota pengawasan ditetapkan dalam anggaran dasar.
1.      Pengawasan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan dan pengelolahan koperasi, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.      Pengawasan berwenanguntuk meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diberlakukan.

Pola Manajemen      
Menurut the contemporary business dictionary, management mempumyai dua nama, yaitu      yang    pertama, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, perusahaan untuk mencapai sasran tertentu. Yang kedua para pemimpin dan perusahaan.
Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan  sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengedalikan dan manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
 Fungsi-fungsi manajemen menurut george R. Terry (1964) adalah sebagai berikut
1.      Perencanaan (planning)
2.      Pengorganisasian (organizing)
3.      Pelaksanaan (actuating)
4.      Pengawasan (controlling)
Keempat fungsi manajemen tersebut dirinci dan diajabarkan guna dilaksanakan dalam perangkat organisasi koperasi.
1.      Perencanaan (planning)
Fungsi ini mengidentifikasi bahwa dalam pengelolaan perlu ada perencaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang ditentukan, baik untuk jangka pendek maupun panjang, yaitu pembuatan program-program kegiatan-kegiatan serta sarana-sarana yang diperlukan, termasuk keterkaitannya dengan pihak ketiga. Khusus bagi badan usaha koperasi, yang berbeda dengan bentuk usaha nonkoperasi,perlu perencanaan dikaitan dengan kedudukan paraanngotanya, misalnya bagi jenis-jenis koperasi pemasok dan koperasi penyalur.
2.      Pengorganisasian (Organizing)
Fungsi ini memfokuskan pada cara agar target yang dicanangkan dapat dilaksanakan, yaitu dengan menggunakan “wadah”/perangkat organisasi, yang inti adalah:             
·         Memerhatikan rentang kendali (span of control).
·         Membentuk suatu kerja terpandu yang terdiri atas berbagai lapisan atau kelompok dan jenis tugas/pekerjaan yang diperlukan.
·         Terjaminannya sinkronisasi dari tiap bagian atau kelompok lapisan kerja guna mencapai sasaran yang ditetapkan.

3.       Pelaksanaan (Actuating).
Suatu gagasan atau konsep, meskipun telah tersedia wadah yang berupa organisasi dengan uraian-uraian tugas danhirarkinya belum akan berjalan aktif tanpa dicetuskan dikeluarkan instruksi-intruksi atau ketetapan mengenai pelaksanaan tugas dalam organisasi tersebut.




4.      Pengawasan
Untuk meyakinkan para pemilik perusahaan, dalam hal ini para anggota koperasi, maka Rapat Anggota perlu membentuk suatu badan diluar pengurus yang bertugas memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan kepada pengurus.

Kesimpulan
Jadi menurut saya pengertian koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya . Dengan menerapkan poa – pola manajemen yang baik tentunya akan  membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
Istilah koperasi berasal dari bahasa asing coperation berati usaha bersama, misalnya koperasi unit desa (KUD) artinya usaha bersama masyarakat disatu wilayah desa, koperasi pegawai negeri artinya usaha bersama sejumlah orang dalam bidang kebutuhan pertanian.
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan besar-besaranya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai perdagangan. Dari penderitaan inilah menggugah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,salah satunya ialah dengan mendirikan koperasi.
Organisasi sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi terdiri atas penjabaran fungsi-fungsi untuk mengelola usaha dalam organisasi berupa:
·         Perangkat organisasi
·         Kewenangan-kewenangan (authorities) dan sinkoronisasinya
·         Uraian tugas(jon description) dan hubungan antara petugas-petugasnya.
·         Pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan (implementation) yang juga meliputi ketentuan-ketentuan tata cara kerja.
Menurut the contemporary business dictionary , Pada hakikatnya manajemen dapat disimpulkan  sebagai suatu rangkaian tindakan sistematik untuk mengedalikan dan manfaat segala faktor sumber daya untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
 Fungsi-fungsi manajemen menurut george R. Terry (1964) adalah sebagai berikut
1.      Perencanaan (planning)
2.      Pengorganisasian (organizing)
3.      Pelaksanaan (actuating)
4.      Pengawasan (controlling)



Daftar pustaka
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, LembagaPenerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti. 1993. Dinamika Koperasi. Semarang: Penerbit CV.Spectrum
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba.2001. Koperasi : Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit  Erlangga





Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BISNIS

Etika Bisnis

LAPORAN ARUS KAS