EKONOMI KOPERASI #
TUJUAN KOPERASI Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. FUNGSI KOPERASI Hal ini lebih jelas lagi bila ditinjau bahwa fungsi koperasi Indonesia itu ialah: Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat Alat pendemokrasian ekonomi sosial Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia Alat pembina irisan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan-kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat (Pasal 4). SISA HASIL USAHA (SHU) PENGERTIAN SHU Menurut Sitio dan Tamba (2001:87), ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, SHU koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya biaya atau total...