ETIKA BISNIS
DISUSUN OLEH :
Ayu Triandini Ningtyas (11217087)
Indah Laras Sapitri (12217903)
Kelas 3EA25
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini bertemakan
“Perilaku
Bisnis Yang Melanggar Etika”. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan paper ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Bekasi, 25 juni 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATAPENGANTAR.......................................................................................................................DAFTARISI.....................................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG ........................................................................................................
B.
RUMUSAN
MASALAH………………………………………………………………….
C.
TUJUAN
..............................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pelanggaran Etika Bisnis……………......................................................................................
B. Contoh
Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya…………………………
BAB
III PENUTUP
KESIMPULAN
..............................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
....................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Makalah ini disusun
guna untuk memenuhi tugas dari dosen softskill mata
kuliah Etika Bisnis. Makalah ini disusun berdasarkan tugas kelompok, dan
kelompok kami mendapat materi mengenai contoh perilaku bisnis yang
melanggar etika bisnis dalam beberapa kasus, diantaranya ialah : korupsi,
pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus polusi.
B.
Rumusan
Masalah
a.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus korupsi.
b.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pemalsuan.
c.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus pembajakan.
d.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus diskriminasi
gender.
e.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus konflik sosial.
f.
Contoh
perilaku bisnis apa yang melanggar etika didalam kasus masalah polusi.
C.
Tujuan
a.
Untuk
memenuhi tugas dari dosen softskill mata kuliah Etika Bisnis.
b.
Untuk
menambah referensi mengenai contoh perilaku bisnis yang melanggar etika
bisnis dalam beberapa kasus, diantaranya ialah : korupsi, pemalsuan,
pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial dan kasus polusi.
c.
Untuk pengetahuan dan
pembelajaran tentang bagaimana cara menyelesaikan etika bisnis
yang dilanggar oleh para perilaku bisnis dalam berbagai kasus.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi
dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran
etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak
sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam
kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis
yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek
bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa
keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai
hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para
pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat
faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran
etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan
banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para
pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan
perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral.
B. Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
dan Analisisnya
1. Kasus
Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya Menurut para ahli Black’s
Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain
secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat. Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika
Bisnis Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan
pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak
akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita
sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka
tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas
melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak
pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis,
baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
REVIEW
CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik
(e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan
tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus
proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut
persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia. “Ini adalah
salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK,
Selasa (17/1/2017). Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut
ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus
tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami. “Kita tidak bilang
target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017
sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita
konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa
melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak
pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor
induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua
pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dua orang
tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun.
Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah
dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan,
dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau
sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke
arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari
contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan
e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan
merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga
anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan
kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2. Kasus
Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur
Utama PT Bank
Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah
menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada
kepolisian. Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada
pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet deposito
tersebut. "Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait
langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat
dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus
dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito
sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu, BTN langsung
melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet
deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu. Dari investigasi
yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh
sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain
menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di
atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen
tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya. "Kasus ini
terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian
mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan
tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian
dikirimkan ke BTN," papar Maryono. BTN pun telah melaporkan
kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat
kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet
deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan
tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan
bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai. "Kami akan
terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang
terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar
RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan
BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait
kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan
investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan
bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku
sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga sudah di serahkan kepada
pihak berwajib secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi : seharusnya perusahaan
melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama data-data nasabah dan sistem
transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah dan rentan terhadap
kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan berdampak
pada citra perusahaan karena di anggap tidak memiliki sistem
keamanan yang baik.
Teori yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari teori
etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat
untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan
data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau
di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang malah di manfaatkan
untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan bank BTN
melanggar prinsip kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito
untuk nasabah, dan berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang
mengalami ketertundaan pencairan dana deposito.
3. Adapun ketika kita melihat
dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan
pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan
pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito
nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara
tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
3. Kasus
Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri
musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum
namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di
industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan
pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku
pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya
kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah
pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia
Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai.
Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video.
Namanya pembajakan. Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media
sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film
yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur
video singkat atas nama eksistensi. Facebook punya Facebook Live,
Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat. Terkadang,
entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton
yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu
penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu,
mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini,
tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau
video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh
Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten
gay. Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu
sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan
penjara untuk pelakunya. Lihat juga: 'Keeping Up with the
Kardashians' Harus Siap-siap Tamat "Ketika bagian dari film direkam
secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori
pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi
CNNIndonesia.com. Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu
terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta.
Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan
pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan
eksis. "Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang
biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru,"
tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan
penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop
DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G.
Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu
dasawarsa terakhir. “Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur
Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine,
sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan
disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para
petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau
penonton.
ETIKA YANG
DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan
informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar
hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam
keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini
menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil.
Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film
itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi
serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah
diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan
seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk
kedalam ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan
himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker
tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker
tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau
meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu,
kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia
tempat bioskop.
4. Kasus
Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah
tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas
dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya
yang terjadi di tempat kerja. Dari data yang kami himpun dari berbagai
artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini
masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun
terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender,
dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi
kerja, beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita
dalam pekerjaan, di antaranya : Pertama, adanya tata nilai sosial budaya
dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriaki). Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi
perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah
utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan
perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan
kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun
1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990
tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan
bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja
wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami
dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan
kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik
menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula
anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS
DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap
wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak
reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan
dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas
perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan
diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila
mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian
perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun
undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan
sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil
atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini
terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka
rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena
stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa
Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan
bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada
stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”,
hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada
lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus
pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan
adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita
muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di
Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah
berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan
EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades
mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain
juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita
dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang
dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut
selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11
September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA YANG
DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun
masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi
jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah
salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan
disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara
muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga
kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai
berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan
dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh
kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan”
keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua
kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi
lebih jauh.
5. Kasus Konflik
Sosial
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan, perselisihan atau
pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial
antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang berusaha menyingkirkan
pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak berdaya.Dalam Bahasa
latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian konflik menurut
Soerjono Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha
memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan
ancaman dan /atau kekerasan. Faktor-faktor Penyebab Konflik Soerjono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu
: perbedaan antarindividu, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan
dan perubahan sosial. Pengertian konflik menurut Gillin and
Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena
adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
REVIEW CONTOH KASUS
KONFLIK SOSIAL :
Para buruh yang dipekerjakan PT
Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan Selat Rengit di Kabupaten
Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka menuntut gaji yang sudah 2 bulan
tak dibayarkan perusahaan. Demo yang berlangsung Jumat (4/7) di Kantor
perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan Kelapa Gading, Kota Selatpanjang
dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai puluhan pekerja proyek menarik
perhatian warga. Menanggapi aksi puluhan pekerja, Manajemen Lapangan
Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek JSR dan Pelabuhan
Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji
yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan keterlambatan
termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan Internasional
di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas merupakan
pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara APBD
Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang perekonomian
rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh dari harapan
sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah jauh dari
harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan ternama
itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak pribumi
Meranti. Meski begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa secepatnya
menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin (7/7)
mendatang, sang pemilik perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya, para pekerja dapat
melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit yang saat ini banyak
bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT Nindya Karya juga
mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi sebagai jaminan.
ETIKA YANG
DILANGGAR :
Kasus diatas tergolong dalam
pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena menyangkut hubungan
horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain, dalam hal ini antara
pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip dalam keadilan
komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya,
termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para pekerjanya dan
menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
6. Kasus
Masalah Polusi
Pengertian polusi atau juga
pencemaran secara umum ialah terjadinya perubahan faktor
komposisi dari zat kandungan air udara tanah dan
lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut menjadi
berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan sebagaimana
fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa solusi,tentu
akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya telah dilakukan
demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi terjadinya polusi ini
atau setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak negative yang
timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu membuang limbah,
menetralisir bahan polutan dalam limbah dan
sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi bisa lebih
berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Macam
macam polusi :
1. Polusi
Udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya
disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa
partikel. Misalnya zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas
karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
2. Polusi
Air atau pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang
terjadi dalam lingkungan air. Dimana zat polutan yang dapat
menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari
pembuangan limbah sisa kegiatan produksi yang dilakukan oleh para
industry yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar
benar aman. Polutan ini bisa berupa Pb,limbah industry
kain celup batik , Insektisida yang digunakan para petani dan
Hg,CO,Zn dan sebagainya sebagainya.
3. Polusi
Tanah ialah Pencemaran yang terjadi pada lingkungan
tanah yang disebabkan karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah
baik dari industri ataupun rumah tangga yang berdampak menimbulkan
rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan peyebabnya bisa berupa
dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah plastik industri dan
rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan segala macam polutan yang
dibuang ke tanah.
REVIEW
CONTOH KASUS MASALAH POLUSI :
Mengenai lumpur
lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian yang dilakukan PT.
Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo,
akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung
jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT.
Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT.
Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang
dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung
jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset
mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan
dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang sama juga dikemukakan miliuner
Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana
ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Tidak hanya
itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group,
sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial
Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan
bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi. Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang
dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu
perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan
mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar,
alam, dan sosial.
ETIKA YANG
DILANGGAR :
Ulasan dari sudut pandang etika
lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas melakukan eksplorasi secara
besar-besaran dan berlebihan tanpa mempertimbangkan keamanan dan
keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT.Lapindo
Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan
parah pada lingkungan dan sosial. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam
dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya
dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan
sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis
antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan konsep dan
persyaratan etika bisnis yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap
pembayaran ganti rugi atas tanah, rumah danakti!itas usaha masyarakat yang
tidak bisa digunakan dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan
sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi
masalah lingkungan yang diakibatkan oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan
untuk badan otorisasi pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan
resiko atas kegiatan yang melibatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat
luas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi
dimana-mana yang tersebar dalam beberapa kasus yang terjadi dalam dunia
bisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering
dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan
banyak kerugian bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan,
hanya untuk dapat menguasai pasar, untuk memperluas pangsa
pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur.
Padahal bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang
baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara
moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang panjang.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar