EKONOMI KOPERASI #

TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI KOPERASI
Hal ini lebih jelas lagi bila ditinjau bahwa fungsi koperasi Indonesia itu ialah:
Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Alat pendemokrasian ekonomi sosial
Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Alat pembina irisan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan-kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat (Pasal 4).


  SISA HASIL USAHA (SHU)

PENGERTIAN SHU
Menurut Sitio dan Tamba (2001:87), ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, SHU koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya biaya atau total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku.

FAKTOR – FAKTOR SHU
Menurut pactha ,”factor – factor yang mempengaruhi SHU terdiri dari 2 faktor yaitu factor dalam dan factor luar “ :
1. Faktor dari dalam yaitu :
Partisipasi anggota para anggota koperasi harus berpatisipasi dalam kegiatan koperasi karena tanpa adanyan peran anggota maka kperasi tidak akan berjalan dengan lancar .

Jumlah modal sendiri SHU anggota yang diperoleh sebagian dari modal sendiri yaitu dari simpanan wajib, simpanan pokok, dana cadangan dan hibah.

Knerja pengurus kinerja pengurus sangat diperlukan dalam semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi , dengan adanya kenerja yang baik dan sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar serta UU perkoperasian maka hasil yang dicapaipun juga akan baik.

Jumlah unit usaha yang dimiliki
Setiap koperasi pasti memilliki unit usaha. Hal ini juga menentukan seberapa besar volume usaha yang dijalankan dalam kegiatan usaha tersebut.
Kinerja manajer
Kinerja manajer menentukan jalannya semua kegiatan yang dilakukan oleh koperasi dan memiliki wewenang atas semua hal-hal yang bersifat intern.
Kinerja Karyawan
Merupakan kemampuan seseorang dalam menjadi anggota koperasi.

2. Faktor dari luar yaitu:
Modal pinjaman dari luar
Modal yang berasal dari luar perusahaan sifatnya sementara bekerja didalam perusahaan dan bagi perusahaan merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali agar tidak menderita kerugian.
Para konsumen dari luar selain anggota koperasi.
Pemerintah
Kekayaan koperasi yang merupakan pemberian bantuan kepada pihak koperasi secara sukarela baik berwujud uang maupun barang biasanya berasal dari pemerintah dan merupakan hibah.



Kesimpulan :
Koperasi  memerlukan laporan keuangan tiap bulannya yang dapat menerangkan keadaan uang koperasi. Laporan keuangan terdiri dari : SHU, neraca koperasi, laporan modal koperasi.
SHU atau lebih kenl dikenal Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan  dikurangi biaya opersional koperasi selama satu tahun.SHU dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usha dan menekan biaya operasional.



DAFTAR PUSTAKA


T Wahyuning - Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 2013 - jurnalmahasiswa.unesa.ac.id

Reksohadipprodjo, Sukanto. 1985. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: BPFE YOGYAKARTA

Sartika Partomo, Tiktik. 2009. Ekonomi Koperasi. Bogor: Ghalia Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA BISNIS

Etika Bisnis

LAPORAN ARUS KAS